Pengamat Ungkap 3 Keanehan di Balik Pemanggilan Hasto ke KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyoroti soal pemeriksaan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Ray bahkan menyebut, ada 3 keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Pertama, kata Ray, Sejak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilakukan setelah 1 minggu paska pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Dimana, dia menilai, menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. 

“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray saat dihubungi wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Dia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. 

“Mengapa mereka tidak pernah memamggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” ujar Ray.

Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya, bernama Kusnadi oleh KPK bisa menjadi pelanggaran etika.

Dia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.

“Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan,” terang Ray.

Ray juga mengatakan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. 

“Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan,” jelasnya.

Mantan aktivis 98 ini pun mendesak pihak Hasto seharusnya mengadukan staf KPK yang memperlakulan Hasto dengan kurang patut tersebut kepada Dewas KPK. 

Namun, KPK dengan wajah seperti saat ini, dimana dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dari pada murni penegakan hukum, juga berkat andil PDIP yang mendukung revisi UU KPK.

“Maka, setelah peristiwa ini, saya mendesak PDIP untuk menginisiasi kembali revisi KPK ke setidaknya format semula. Di mana independensi KPK benar-benar dijaga. Mengeluarkan KPK dari lingkup ekselutif,” jelasnya.

Staf Hasto Diperiksa

Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, bersuara keras menyikapi tindakan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Ronny, Rossa melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menyebutkan tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. 

Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Ronny bercerita orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

"Jadi, yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai dua, sehingga Saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak (Hasto) memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua dan saudara yang memanggil ini diduga bernama, penyidik bernama Rossa. Bernama Rossa," ujarnya.

Ronny mengatakan, Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

"Ketika Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan," kata Ronny yang juga dikenal sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer itu.

Ronny mengaku tidak terima perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena staf Hasto itu bukan objek pemanggilan KPK pada Senin ini.

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.

Ronny mengatakan aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya.

"Maka, perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Joe Tobing, menambahkan bahwa pihaknya menilai perilaku terhadap staf Hasto tersebut sudah masuk kategori ugal-ugalan. 

Secara rasional, publik bisa melihat kehadiran Hasto di KPK adalah sebagai warga negara baik yang memenuhi undangan untuk permintaan keterangan sebagai saksi. Namun yang terjadi justru bukan permintaan keterangan, namun sebuah tindakan ugal-ugalan yang berorientasi jadi skandal.

“Ini kan kasusnya (Pak Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya pak Hasto yang bernama Kusnadi. (Kusnadi) itu dengan semena mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. (Padahal Kusnadi) Ini kan gak ada urusannya sama perkara,” urai Joe.

“Dan (saat itu Kusnadi) tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya mas Kusnadi. Ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku ugal-ugalan yang dilakukan Saudara Rossa,” tegas Joe.

Itu sebabnya tim kuasa hukum Hasto akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkannya ke Dewas KPK. “Bahwa ini adalah pelanggaran etik berat,” pungkas Joe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya