PPATK Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 457,7 Miliar, Ini Rinciannya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengusulkan anggaran tambahan untuk program tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. Hal itu disampaikan Ivan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Izinkan kami untuk mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu anggaran sebesar Rp 457,7 miliar kepada pimpinan dan bapak ibu anggota Komisi III DPR yang menjadi Badan Anggaran DPR,” kata Ivan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Ivan mengatakan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, PPATK mendapat pagu indikatif sebesar Rp 254 miliar.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyebutkan, pagu indikator itu digunakan untuk mendukung dua program, yaitu program pencegahan dan pemberantasan TPPU TPPT sebesar Rp 59,6 miliar dan program dukungan manajemen internal sebesar Rp 194,9 miliar.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

“Kami menyadari akan keterbatasan kemampuan APBN secara nasional. Namun demikian mohon kiranya dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR agar kebutuhan anggaran PPATK dapat diprioritaskan untuk dipenuhi,” tutur dia.

Ivan menuturkan, usulan tambahan anggaran itu akan digunakan untuk beberapa program di bawah ini:

1. Penguatan peran dan pengaruh Indonesia dalam percepatan peningkatan nilai kepatuhan dan efektivitas melalui sinergi antar pemangku kepentingan sebesar Rp 18,98 miliar.

2. Peningkatan dan penguatan IT dalam menghadapi pola baru pelaku TPPU dan TPPT sebesar Rp 278,57 miliar.

3. Memanfaatkan produk intelijen PPATK dalam tindak lanjut pengungkapan TTPU sebesar Rp 11,36 miliar.

4. Peningkatan pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan sebesar Rp 6,36 miliar.

5. Pengukuran indeks kinerja dan risiko dalam skala sektoral, nasional, dan internasional terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM sebesar Rp 11,7 miliar.

6. Penguatan transformasi kelembagaan sebesar Rp 130,7 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya