Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Pemerintah Kota Makassar membuktikan keseriusannya dalam membangun wilayahnya sebagai kota yang tangguh atau "resilient city" dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.

Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Walikota Makassar yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Muhammad Yasir bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara resmi mengukuhkan sinerginya dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar, bertempat di Monumen MNEK Kota Makassar, Jumat (31/5).

Thailand Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Indonesia di Umur Berapa?

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dimana masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja yang hasil dari pekerjaannya belum dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

Dalam keterangannya Andi Muhammad Yasir menjabarkan bahwa saat ini pekerja rentan dalam sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar telah mencapai 42 persen.

“Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.

Selanjutnya Yasir mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar menargetkan mampu mencapai 100 persen coverage pelindungan bagi pekerja renta dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun ke depan.

“Saat ini pekerja rentan yang terdata di Kota Makassar berjumlah sekitar 77 ribu orang, dan launching saat ini merupakan yang pertama kali dengan cakupan perlindungan dari total pekerja rentan di Kota Makassar yang disebutkan tersebut langsung mencapai angka 42 persen. Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3. Sehingga tahun depan akan diperjuangkan untuk melindungi pekerja rentan yang belum masuk pada tahap awal ini,” tambahnya.

“Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja. Terakhir, dari kami ingin menyampaikan kemudahan atas penerimaan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, jika diibaratkan BPJS ketenagakerjaan ini seperti malaikat yang turun di Kota Makassar, karena dengan iuran yang sangat murah tetapi manfaat yang diterima sangat besar dan luar biasa, dan kami sudah merasakan secara langsung manfaat tersebut,” pungkasnya.

Atas komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Makassar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar kedepan semakin banyak pekerja di Kota Makassar yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Walikota Makassar, karena 35.422 pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.

Selanjutnya menurut Zainuddin, negara maju adalah negara yang memiliki sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik dengan melihat keterlibatan oleh seluruh pihak dalam mendukung program tersebut. Sehingga Zainuddin berharap agar Kota Makassar menjadi salah satu pioneer dalam mengimplementasikan universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saat ini fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja - pekerja informal hingga ke pelosok, hal ini bertujuan agar dapat mengakselerasi pertumbuhan perlindungan pekerja, utamanya bagi pekerja di sektor informal,” imbuh Zainuddin.

“Sejalan dengan slogan Kota Makassar, yaitu anak lorongna Makassar, dapat menjadi salah satu ide dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk turut masuk sampai ke lorong - lorong dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Zainudin yakin dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Kota Makassar di mana saat ini telah mencakup 48,58 persen dari total pekerja di Kota Makassar atau setara dengan 245 ribu pekerja.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada 3 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp 126 juta.

Zainudin menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak.

"Semoga kedepan seluruh pemerintah Kabupaten Kota beserta para pelaku usaha tidak hanya di Kota Makassar, tapi juga Provinsi Sulawesi Selatan turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Zainudin.

BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang bermanfaat untuk korban PHK, yaitu JKP dan JHT yang dapat dicairkan ketika kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024