Bukan Hanya di Pati, Ini 5 Kasus yang Meregang Nyawa karena Main Hakim Sendiri
- Tangkapan Layar
VIVA – Belum lama ini viral aksi main hakim sendiri yang dilakukan di Pati, Jawa Tengah. Empat korban termasuk BH tewas dalam serangan massa, BH merupakan pemilik rental mobil dari Jakarta. BH bersama tiga temannya, yaitu SH, AS, dan KB, saat itu sedang mencari mobil Daihatsu Sigra di Pati, Jawa Tengah pada Kamis, (6/6/24). BH bersama rekannya yang diteriaki maling oleh warga sekitar. Sampai akhirnya menjadi bulan- bulanan warga hingga meregang nyawa.
Penting untuk diingat bahwa perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan. Bukan hanya di pati, kasus main hakim sendiri hingga meregang nyawa pernah terjadi sebelumnya, berikut lima di antaranya!
1. Kasus Curi Helm di Padang
Pada Rabu, 7 Maret 2024 di Padang, dua pemuda diduga mencuri helm dan dikeroyok massa. Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe yang berada di Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Satu korban berinisial JH (19) tewas usai dilarikan ke rumah sakit terdekat. sementara satu orang lainnya mengalami luka parah. Peristiwa ini menyoroti kekerasan main hakim sendiri yang masih terjadi di masyarakat. Kejadian ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
2. Kasus Maling di Sukabumi
Seorang pria AR (37) warga Desa Bojongsawah diduga mencuri dan tewas akibat dihajar massa. Kejadian itu terjadi pada bulan April 2023 di Kampung Kawung Luwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dengan peran berbeda dalam pengeroyokan tersebut, mulai dari menghasut kekerasan hingga melakukan penyerangan fisik. Beberapa barang bukti berhasil diamankan yaitu golok, bambu, parang dan lampu untuk penerangan.
3. Kakek 89 Tahun Tewas di Jakarta Timur
Enam pelaku didakwa melakukan pembunuhan kolektif terhadap kakek berusia 89 tahun (HM) di Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022. Insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobilnya menyerempet sebuah motor. Pengemudi motor merasa dirugikan karena mobil tersebut tidak berhenti. Pengemudi motor tersebut kemudian mengejar mobil korban sambil berteriak "maling," memprovokasi banyak pengendara motor lain untuk turut mengejar.
Akibatnya, para pengendara motor bersama-sama mengejar mobil korban hingga ke tempat kejadian perkara (TKP). Aksi main hakim sendiri membuat mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan perampokan yang menyebabkan kematian.
4. Maling Motor di Bekasi
Masih ditahun yang sama yaitu tahun 2024, seorang pria hendak mencuri sepeda motor di Pasar Mutiara Gading, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu (15/5/2024). Saat pemilik motor mengetahui motornya sedang diotak-atik, ia lantas berteriak "maling". Setelahnya, pencuri motor itu tewas karena mendapatkan pemulukan dari warga.
5. Diduga Curi Handphone di Pati
Enam tersangka dengan inisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20), RH (19) dan AM (22) membunuh satu orang Iskak Harahap (36), warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasus pembunuhan itu berawal saat enam tersangka sedang nongkrong dan minum minuman keras. Kemudian, tersangka MA merasa kehilangan handphone. Mereka menduka bahwa Iskak merupakan pelaku yang mencuri handphone MA.
Para pelaku lalu main hakim sendiri dengan menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan batu. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri, para tersangka kemudian membuang korban ke Sungai Silugonggo, Pati, Jawa Tengah.