Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Sudah Sesuai Prosedur yang Benar
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan, tentang penyitaan ponsel genggam atau handphone dan tas pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang dipegang stafnya. Ini juga menanggapi pihak PDIP yang menyebut Hasto dikelabui hanya karena ingin menyita ponsel tersebut.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa proses yang dilakukan penyidik kepada Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto, sudah sesuai prosedur.
"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Budi menjelaskan bahwa proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap HP dan tas pribadi Hasto juga sudah sesuai. Maka itu, tidak ada sikap melenceng dari penyidik KPK kepada penyitaan barang-barang milik Hasto ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi Harun Masiku.
"Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan. Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik," kata Budi.
Klaim PDIP soal Staf Hasto Kristiyanto
PDIP menyesalkan tindakan yang dilakukan salah satu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi. Pasalnya, tim penyidik KPK mengelabui dan turut memeriksa Kusnadi di kasus buronan Harun Masiku.
"Kami sangat menyesalkan dengan kejadian pengelabuan atau tindakan dari penyidik yang mengelabui staf Pak Hasto bernama Kusnadi untuk memanggilnya seakan untuk bertemu dengan Pak Hasto, namun ketika menemuinya mengambil tas dan handphone milik pak Hasto dan kemudian disita," kata Chico kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Chico menilai tindakan tim penyidik KPK itu melanggar norma dan etika dalam pemeriksaan seorang saksi. Padahal, kata dia, Hasto diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
"Harus diingat kehadiran Pak Hasto di sini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi bukan tersangka, apalagi kasus ini adalah kasus yang kami anggap sudah dikatakan selesai. Kami anggap adalah bagian dari tindakan yang intimidatif dan represif, karena mengingat posisi Pak Hasto sebagai seorang saksi," jelasnya.
"Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara-negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia," sambungnya.
Ia pun mengatakan kasus Harun Masiku juga telah selesai dan sudah ada pihak yang dijatuhi hukuman di kasus Harun Masiku.
"Karena sudah ada pihak-pihak yang, dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut," kata dia.