Peradi Beri Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.
Kelima terpidana itu, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Otto mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila kelima terpidana tersebut secara resmi memberikan kuasa kepadanya.
"Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," papar Otto.
Dia berpendapat lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi.
Otto menjelaskan menurut keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," ucapnya.
Otto juga sempat menceritakan, kalau dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
Namun, kata Otto, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.