MK Hanya Kabulkan 44 dari 106 Perkara Sengketa Pileg 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta āĀ Tahapan Pilpres 2024 sudah rampung, kini KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sementara itu, tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI/DPRD sudah selesai di persidangan Sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri secara total menerima 297 perkara sengketa Pileg 2024. Dari situ, sebanyak 191 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pda 21-22 Mei 2024 lalu.Ā
Dikutip VIVA, Selasa, 11 Juni 2024, sisanya, sebanyak 106 perkara masuk ke dalam tahap sidang pembuktian. Adapun sidang pembuktian mulai digelar pada 27 Mei 2024 lalu.
Kemudian, MK telah selesai membacakan putusan 106 perkara yang digelar selama tiga hari, yaitu tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Hasilnya, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK dan 6 perkara dikabulkan seluruhnya.
Adapun jumlah gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan MK di tahun 2024, meningkatkan 3 kali lipat atau lebih tinggi 14,81 persen dibanding tahun 2019.Ā Pada 2019, dari 261 gugatan sengketa Pileg, MK hanya mengabulkan 12 gugatan saja.
Juru bicara MK, Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.
"(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.
Sementara, salah satu gugatan yang dikabulkan MK di sengketa Pileg yaitu yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
āMengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,ā ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.