Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVA/Dani

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis terhadap empat terdakwa, dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana hukum penjara bervariasi.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Keempat terdakwa menjalani sidang agenda vonis ini, adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As'ad Rahim, menyatakan keempat terdakwa bersama-sama secara sah dan meyakinkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagai 'uang pelicin' memuluskan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Ilustrasi/Penjara.

Photo :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html
Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 10 Juni 2024.

Mantan Wakil Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis majelis hakim, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata As'ad.

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

Kemudian, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam sidang ini, majelis hakim menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. 

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur majelis hakim.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman keempat terdakwa, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Usai dengan pembacaan vonis ini, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya