Malam-malam, Pengacara Sekjen PDIP Buat Laporan ke Dewas KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Tim pengacara hukum Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy datang ke Dewas KPK guna melaporkan terkait sikap Penyidik KPK yang menyita ponsel genggam dan tas pribadi Hasto. Ia datang ke Dewas KPK pada Senin, 10 Juni 2024 malam.
Diketahui, ponsel dan tas Hasto disita Penyidik KPK ketika diperiksa kasus korupsi buronan Harun Masiku. Hasto diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.
"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Dewas KPK.
Ronny pun menyinggung soal aturan yang mengatur tentang penyitaan barang atau alat bukti dari tangan seseorang. Ia menyebut, dalam aturan itu harus disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," ucap Ronny.
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu menjelaskan, bahwa ketika penyitaan ajudan Hasto bernama Kusnadi tengah berada di lobby KPK menunggu pemeriksaan rampung. Kemudian, tak lama dipanggil oleh penyidik dengan berdalih bahwa dipanggil oleh Hasto.
"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker serta topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak," kata dia.
Pun, Kusnadi langsung menuju ke ruang penyelidikan KPK. Tetapi, saat tiba justru ajudan Hasto digeledah dan dilakukan penyitaan.
"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," imbuhhnya.
Ronny mengadukan ke Dewas KPK karena merasa keberatan atas sikap Penyidik KPK kepada kliennya itu.
Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa tas dan handphone pribadi miliknya disita oleh Penyidik KPK, ketika menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Padahal, Hasto masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Hasto menjelaskan bahwa tas dan handphone miliknya disita melalui ajudan pribadinya.
"Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menuturkan bahwa dirinya sempat berdebat dengan Penyidik KPK usai mengetahui penyitaan itu. "Kemudian kami berdebat, karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto.
Hasto merasa keberatan atas penyitaan yang dilakukan Penyidik KPK. Ia bilang bahwa proses penyitaan tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.
Hasto pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya di lain kesempatan. "Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ungkapnya.