Korupsi Beras Bansos, Hakim Vonis Kuncoro Wibowo Enam Tahun Penjara
- vstory
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhi enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di ruang sidang pada Senin, 10 Juni 2024.
Kuncoro juga dijatuhi hukuman membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Namun, jika Kuncoro tak sanggup membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 12 bulan.
"Dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata hakim.
Kuncoro, dalam hal memberatkannya, dinilai hakim tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim juga menilai Kuncoro telah menimbulkan kerugian negara usai melakukan korupsi.
Tetapi, Kuncoro dinilai mendapatkan hal meringankan karena kerap bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Lalu, program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh Kuncoro dan kawan-kawan telah terlaksana dan sampai kepada para penerima.
Hakim menyatakan Kuncoro bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, hakim juga turut membacakan vonis kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi bansos. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Ini daftar lengkap terdakwa kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021:
1. Kuncoro Wibowo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan
2. Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000, sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun
3. Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun
4. Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun
5. Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan
6. April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun