Dijadikan Tersangka, 2 Satpam Perusahaan Sawit Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kuasa Hukum Security Perusahaan Sawit Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Merasa janggal terhadap penetapan status tersangka, dua orang satpam atau security dari PT SKB yakni Jumadi dan Indra, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya sudah dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Adapun pihak termohon pada gugatan ini adalah Bareskrim Polri. Kuasa hukum kedua security tersebut, yakni Arifuddin, mengaku kalau penangkapan terhadap kliennya tersebut tidak disertai dengan surat penangkapan.

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," kata Arifuddi. Sidang perdana digelar hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Dia menjelaskan, persoalan sertifikat HGU memang sempat dibatalkan melalui Keputusan Menteri Agraria. Lalu itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini, lanjutnya, dalam proses kasasi di MA.

Kuas hukum kedua security lainnya, Rival Mainur, menjelaskan praperadilan mereka lakukan karena penangkapan terhadap kliennya oleh aparat, melanggar KUHAP. Karena penangkapa dilakukan tanpa ada surat. Justru kata dia, surat baru dikeluarkan setelah penangkapan dilakukan.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," katanya.

Lanjut Rival, mestinya kedua kliennya tersebut tidak ditahan. Sebab pasal sangkaannya dibawa satu tahun. Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan urgensi dari penahanan kedua security tersebut.

"Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.

Melihat situasi itu yang menurutnya ad ketidak adilan, Rival menegaskan pihaknya siap untuk melawan. Termasuk menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Agenda sidang perdana baru sebatas pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang juga mengatur agenda sidang selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hakim memutuskan sidang selanjutnya pada Selasa 11 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya