Kronologi Penetapan Ketua DPRD Madina dari Gerindra Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis pada 26 Maret 2024. Adapun, Politisi dari Partai Gerindra ini jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka akhir Maret ya, tanggal 26 Maret 2024," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan Senin, 10 Juni 2024.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Erwin Efendi Lubis menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Madina, apa ditahan atau tidak. Hadi mengungkapkan hal itu menjadi ranah penyidik kepolisian.
"Penyidik kan memiliki kewenangan itu. Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," kata Hadi.
Disinggung peran dari Erwin Efendi Lubis dalam kasus PPPK ini, Hadi mengatakan dapat diketahui dalam proses hukum selanjutnya baik di Kejaksaan hingga di Pengadilan Negeri nantinya.
"Terkait peran kan tentu penyidik ya. Yang apa namanya, mendudukkan proses itu. Dan nanti pada saat bergulirnya proses ini, kita akan ketahui. Dari penuntutan ataupun nanti pada saat proses persidangan. Kita tunggu aja," jelas Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dari tingkat penyelidikan hingga Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka. Kini, kata dia, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan atau suap PPPK guru di Kabupaten Madina tahun 2023.
"Ya kan sudah saya bilang bahwa polisi terus bekerja. Tentu dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh polisi, polisi harus mendudukkan fakta-faktanya. Tidak boleh kita gegabah sembarangan dan semua kan ada tahapan. Ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan oleh siapa pun penyidik yang melakukan itu," jelas Hadi.
Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang. Namun, lanjut dia, proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumatera Utara.
Keenam tersangka sebelumnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dikdas Disdik) Kabupaten Madina.
Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemerintah Kabupaten Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.
"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 2 Februari 2024, lalu.
Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit. Sisanya, dilakukan penahanan. "Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan," tutur perwira melati tiga itu.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHP.
"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023," kata Hadi.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumatera Utara juga memeriksa Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay. Mereka berstatus sebagai saksi.
Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dollar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.