Cerita Mantan Anak Buah, SYL Pernah Tolak Uang Sekardus

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah menolak uang yang ditempatkan dalam wadah kardus ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Hal itu diungkapkan oleh mantan anak buahnya ketika SYL menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal. Abdul merupakan salah satu saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Abdul Malik menjelaskan bahwa SYL pernah menolak uang sekardus itu saat ada seorang tamu yang tiba-tiba membawa dus bertemu dengan SYL.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Pada saat itu saya di depan, ada tamu bawa dus kardus. Tiba-tiba saya dibel oleh Pak Syahrul sebagai Wakil Gubernur. Waktu itu saya masuk dia tanya, 'siapa itu di luar?' Saya bilang, saya tidak tahu tapi mau ketemu sama bapak," ujar Abdul Malik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Malik menjelaskan bahwa SYL saat itu sempat menanyakan maksud dari kedatangan tamu yang membawa dus.

Meski SYL sempat bertanya-tanya ke Malik, akhirnya mantan Menteri Pertanian RI itu menyuruh Malik untuk mengizinkan tamunya masuk.

"Pada saat saya suruh masuk, sampai di dalam tidak lama kemudian, orang itu keluar tidak bawa bungkusan," kata dia.

Tak lama tamu itu keluar dari ruangan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Malik diperintahkan SYL untuk mengembalikan kardus yang berisikan uang itu kepada tamunya.

"Bungkusannya simpan di dalam. Kemudian saya ditingtong lagi, saya masuk siap, dia bilang bawa ini, kejar tadi itu orang sampaikan terima kasih," sebut Malik menirukan pernyataan SYL. 

Dus yang berisikan uang itu bisa diketahui isinya, karena saat diberikan dus dalam kondisi terbuka sedikit. Meski begitu, Malik menyebut tidak tahu total uang yang ada di dalam dus tersebut.

“Saya sampaikan, saya kejar ke bawah karena di atas. Saya bilang, Pak tunggu, ini Pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini, dia juga bilang terima kasih sudah diberikan," kata Malik.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024