Usai Putusan MA, Peraturan KPU Soal Perubahan Batas Usia Cagub-cawagub Masih Digodok

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung atau MA, mengenai perubahan batas usia calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Hasyim menyebut pihaknya masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, terkait putusan MA tersebut.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Termasuk jelas dia, apakah putusan itu akan masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 atau pada gelaran pilkada yang berikutnya.

“Iya, sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah,” kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Dia menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Bawaslu sudah melakukan dua kali harmonisasi.

Namun, Hasyim belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan ditetapkan untuk pilkada tahun ini atau kontestasi selanjutnya.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024. Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya