Usai Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto: Belum Masuk Pokok Perkara Saja Sudah Empat Jam

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa pemeriksaan dirinya hari ini sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, belum masuk ke pokok perkaranya. Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya bertemu dengan penyidik selama satu jam setengah.

"Jadi terima kasih karena memang belum masuk pada pokok perkara, jadi itu yang dapat kami sampaikan. Belum masuk pokok perkara aja sudah 4 jam," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 Juni 2024.

Hasto menjelaskan dalam kurun waktu empat jam itu, dirinya hanya berhadapan langsung dengan penyidik selama satu jam lebih.

"Bersama penyidik face to face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto.

Hasto mengatakan bahwa tas dan handphone pribadi miliknya disita oleh penyidik KPK, ketika menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Padahal, Hasto sendiri masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Hasto menjelaskan bahwa tas dan handphonenya disita melalui ajudan pribadinya.

"Karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata dia.

Hasto menuturkan bahwa dirinya sempat berdebat dengan penyidik KPK usai mengetahui penyitaan itu. 

123 Pejabat Kabinet Prabowo Sudah Setor LHKPN, KPK: Harta Paling Tinggi Rp5,4 T

"Kemudian kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto.

Hasto menyebut bahwa dirinya merasa keberatan akan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Ia bilang bahwa proses penyitaan tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU yang Dikerjakan Telkom, Pertamina: Sebagai Saksi

"Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.

Hasto meminta kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya di lain kesempatan.

Program Pemeriksaan Kesehetan Gratis di Hari Ulang Tahun!

"Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," katanya.

Mayor Teddy Indra Wijaya

Harta Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar, Mayoritas Aset Properti dan Tak Ada Utang

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tercatat sudah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025