Bebas Murni, Habib Rizieq Bersumpah Perangi Semua yang Terlibat Pembantaian KM 50
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Imam Besar Umat Islam Indonesia, Habib Rizieq Shihab menyatakan perang ke pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.Â
Hal tersebut dikatakan Habib Rizieq saat hadir di Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat kebebasannya.Â
"Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," ujar Habib Rizieq usai mengurus berkas pembebasan murninya di Bapas Jakpus, Senin 10 Juni 2024.Â
Habib Rizieq mengatakan dirinya bersyukur bisa bebas murni pada hari ini dan memastikan tidak ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas.
Habib Rizieq juga mengultimatum akan melakukan penuntutan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dalam waktu dekat dan memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat.
"Di dunia ini akan saya kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional. dan kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM," ujarnya.Â
Rizieq akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus, agar pihak terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa dari dunia sampai akhirat.
"Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang. Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak, dengan cucu, terus mereka melakukan penyergapan jangan. Sergap secara gentleman, secara lelaki. Jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak," ujarnya
Kasus KM 50 yakni kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI karena ditembak pada Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.