Polemik Visa Non Haji, Menag Yaqut Perintahkan Beri Sanksi Berat Travel Nekat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Media Center Haji 2024 / Adha Anggraini

VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa keprihatinannya terkait banyaknya jemaah asal Tanah Air yang menjadi korban praktek penipuan penggunaan visa non haji.

Alhasil, para WNI yang berniat hendak berhaji tersebut pun tidak diizinkan untuk masuk ke Mekah, bahkan tidak sedikit pula yang harus dideportasi. Polemik tersebut itu pula yang mendorong Menag untuk selalu menegaskan komitmennya pada pelindungan jemaah.

Hal itu pun menjadi salah satu fokus Gus Men untuk segera menyiapkan sanksi berat pada oknum travel-travel yang nekat melakukan praktek non prosedural tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Menurutnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Media Center Haji 2024

Lantaran kejadian itu pula maka para WNI yang diketahui telah jadi korban penggunaan visa non haji akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," ungkap Menag setibanya di Jeddah, Minggu malam 9 Juni 2024 Waktu Arab Saudi.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," lanjut Gus Yaqut, seperti yang dilansir laman Kemenag.

Dikatakan Gus Men, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.

Hal itu pula yang mendorong Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

Ilustrasi paspor dan visa jemaah haji

Photo :
  • dok.ist

"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.

Jumlah Petugas Belum Ideal, Kemenag Terus Upayakan Penambahan pada 2025

"Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji),” ujar Gus Men.

“Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik," tegasnya.

Usulan Kemenag soal Biaya Haji 2025, Prabowo Sentil Vonis Ringan Harvey Moeis

Laporan Tim Media Center Haji 2024

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief

Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Ini Rinciannya

Jemaah dijadwalkan masuk ke asrama haji mulai 1 Mei 2025.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025