Bahas Judi Online, DPR Ungkit Polwan Bakar Suami di Depan Menkominfo
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari bicara soal bahaya judi online di depan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja (Raker) hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Kharis bahkan mengungkit soal kasus polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur.
"Kasus judi online barusan menelan korban tanggal 9 bulan 6 (Juni 2024). Seorang polisi dibakar oleh istrinya," kata Abdul di ruang rapat Komisi I DPR RI, pada Senin, 10 Juni 2024.
Kharis menyebut penyebab peristiwa itu terjadi karena gaji suami yang seharusnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun justru dipakai untuk judi online.
"Ternyata penyebabnya karena gajinya tidak diberikan pada istrinya seluruhnya. Dan, akhirnya dibakar dan meninggal baru tanggal 9 di Jawa Timur," tutur dia.
Dia pun meminta kepada Budi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengambil langkah konkret dalam menangani masalah judi online ini. Bagi dia, persoalan judi online adalah masalah serius.
"Saya kira kita dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin," kata politikus PKS itu.
Lebih lanjut, dia bilang insiden polwan bakar suami yang juga anggota polisi itu jadi sorotan publik. "Bayangkan suami istri polisi, istrinya membakar suaminya sampai meninggal. Saya kira ini kan mereka orang yang tahu secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya. Jadi, itu saya kira harus dapat perhatian betul," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan polwan bernama Briptu FN (28) sebagai tersangka, Minggu, 9 Juni 2024. Briptu FN jadi tersangka karena tega membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27), hingga meninggal dunia. Sang suami meninggal karena menderita luka bakar serius.
"Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum. Dan, masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Dirmanto mengatakan penyidik menejerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Dia bilang, pemicu Briptu FN melakukan tindakan kekerasan karena masalah rumah tangga. Ia mengatakan, korban sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.
"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online," jelas Dirmanto.