Jokowi, Ma'ruf Amin dan JK Tidak Bisa jadi Saksi Meringankan, Kubu SYL Hadirkan Sosok Ini

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Keinginan kubu terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk menghadirkan saksi meringankan, yakni Presiden Jokowi, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, hingga Jusuf Kalla, tidak bisa terpenuhi.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa dirinya memang sempat ingin menghadirkan para tokoh tersebut termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tetapi, pihak tersebut tak bisa hadir dalam persidangan hari ini.

Koedoeboen mengatakan, bahwa meski saksi meringankan tersebut tidak bisa hadir, pihaknya sudah memiliki cadangannya. Ia menyebut, pihaknya menghadirkan Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan Jufri Rahman untuk jadi saksi meringankan. Ia menyebut tiga saksi meringankan hari ini salah satunya yakni kader Partai Nasdem.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

"Ada 1 dari anggota Nasdem," ujar Koedoeboen kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.

Kemudian untuk 2 orang saksi lainnya yakni, Aparatur Sipil Negara atau ASN. Mereka merupakan bawahan SYL ketika menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Koedoeboen.

Ketiga saksi yang dihadirkan ini, merupakan pengganti Presiden Jokowi hingga Jusuf Kalla yang menolak untuk menjadi saksi meringankan tersebut.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya