Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq bebas disambut keluarga di Petamburan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal mengakhiri masa bebas bersyarat dan menjadi bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024. 

Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

Hal itu dikonfirmasi kebenarannya, sebab Habib Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini)," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada awak media lewat pesan singkat. 

Sejarah Panjang Glodok Plaza yang Terbakar, Pernah Menjadi Lokasi Penjara Mengerikan!

Imam Besar Habib Rizieq Shihab atau HRS menggunakan hak pilihnya di TPS 47 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2024 dengan mendatangi TPS bersama keluarga.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan hal yang sama. Masa tahanan dari kliennya itu akan berakhir pada hari ini.

Warga Israel Demo di Penjara Sde Teiman, Tuntut Pembebasan Dokter RS Palestina

Aziz menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis. 

Azis menuturkan bahwa nantinya HRS sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya selama kurang lebih 2 tahun.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai oleh Hery Cahyono, memvonis bebas M. Safei (45), terdakwa rudapaksa putri kandungnya dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025