Menag Bakal Gandeng Imigrasi, Larang Jemaah Visa Ziarah Keluar Indonesia Selama Musim Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Media Center Haji 2024

VIVA Nasional Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mencegah calon jemaah pengguna visa ziarah dan non-haji pergi ke Arab Saudi saat musim haji.

Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai langkah yang dilakukan dalam upaya untuk lebih memberikan perlindungan pada para calon jemaah.

Seperti yang sebelumnya telah diberitakan, terkait mencuatnya beberapa kasus terjadi pada calon jemaah yang tidak diperbolehkan masuk ke Mekah akibat menggunakan visa ziarah maupun non-haji. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," ungkap Menag Yaqut di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Minggu malam 9 Juni 2024 Waktu Arab Saudi.

Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah.

Istana Sebut Prabowo Tak Bahas Pilkada di Arahan Khusus ke Kepala Daerah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Media Center Haji 2024 / Adha Anggraini

"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," lanjutnya.

Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan," ujar Gus Men.

"Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," tambahnya.

Saksi Berat bagi Travel Nakal

Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji.

"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," jelas Menag Yaqut.

Menteri Yaqut menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.

Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

KJRI Jeddah Yusron Ambary

Photo :
  • dok. Kemenag

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. 

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour.

“Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Mekah. 

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” jelas Yusron.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X.

“Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp100 juta.

Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.

Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.

Laporan Tim Media Center Haji 2024

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya