Ada 14 Harley hingga 17 Mercy, Ini Daftar Lengkap Aset yang Disita dari Kasus TPPU Rita Widyasari
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Banyak kendaraan mewah yang berhasil disita dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ada sebanyak 91 unit kendaraan yang disita. Tetapi, penyitaan tersebut masih akan terus berkembang kata Tessa.
"Ini masih bisa berkembang," ujar Tessa kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.
Eks Bupati Kukar itu sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018.
Tapi, untuk kasus TPPU Rita sampai sekarang masih tetap diusut oleh lembaga antirasuah. KPK pun merangkum kendaraan mewah yang telah berhasil disita dalam dugaan kasus TPPU itu, di antaranya yakni:
Mobil:
Austin (1 unit)
Avanza Veloz (2 unit)
BMW (3 unit)
Ferrari (1 unit)
Ford (1 unit)
Honda CRV (2 unit)
Hummer (1 unit)
Jeep (2 unit)
Jeep Wrangler (2 unit)
Kijang Innova (4 unit)
Lamborghini (3 unit)
Land Rover (2 unit)
Lexus (1 unit)
McLaren (1 unit)
Mercedes-Benz (17 unit)
Mini Cooper (2 unit)
Mitsubishi Expander (2 unit)
Mitsubishi Triton (2 unit)
Honda Forza (1 unit)
Pajero (2 unit)
Porsche (1 unit)
Range Rover (1 unit)
Suzuki Jeep (1 unit)
Toyota Harrier (1 unit)
Toyota Hilux (1 unit)
Toyota Prado (1 unit)
Toyota Vellfire (1 unit)
Toyota Voxy (1 unit)
Total mobil disita: 60 unit
Motor:
BMW (3 unit)
Ducati (2 unit)
Harley-Davidson (14 unit)
Honda CBR (1 unit)
Indian (1 unit)
Piagio Apprilia rsv4 (1 unit)
Piagio MP3 500 (1 unit)
Piagio Vespa (4 unit)
Royal ENF (1 unit)
Triumph Bonneville (1 unit)
Vespa Scooter (1 unit)
Yamaha BG6 (1 unit)
Total motor disita: 31 unit.