KPK Sita 104 Kendaraan dari Penggeledahan Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 104 kendaraan saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggeledahan oleh penyidik KPK itu terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 13 sampai 17 Mei 2024 kemarin di wilayah Kota Samarinda. Kemudian, Tessa menjelaskan, penggeledahan berlanjut pada 27 Mei sampai 6 Juni 2024 di wilayah Kutai Kertanegara.
"Informasi lengkap mengenai tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RW dan kawan-kawan," ujar Tessa kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.
Tessa menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik KPK berhasil menyita 72 kendaraan mobil dan 32 kendaraan motor.
"Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi," sambung Tessa.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik berhasil menyita uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar. Bahkan, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu ikut disita penyidik.
"Ada mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutupnya.