Kronologi dan Fakta Pegiat Medsos Indonesia yang Ditangkap Polisi Arab Usal Jual Promo Haji Ilegal
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
VIVA – Seorang pegiat Media Sosial (medsos) asal Indonesia berinisial LMN ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi karena menjual visa Ziarah untuk haji.
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan, pegiat media sosial berinisial LMN (40) itu diketahui menjual promo haji ilegal melalui akun sosial media.
"Sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena dia jualan haji tanpa tasreh (surat izin resmi dari pemerintah setempat), melalui visa ziarah," kata Yusron, Jumat 7 Juni 2024.
Yusron mengatkan LMN ditangkap pada 25 Mei 2024, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Arab Saudi di Makkah.
Kronologi LMN Ditangkap Polisi Arab
Awal mula penangkapan pegiat media sosial asal Indonesia berinisial LMN itu bermula dari seseorang pemilik akun X (dulunya Twitter) yang mengadukan aktivitas promo haji ilegal LMN ke aparat keamanan Arab Saudi.
KJRI Jeddah Yusron mengatakan, akun X yang melaporkan itu mention aparat keamanan Arab Saudi yang kemudian pihak keamanan Arab pun merespons laporan itu dan segera melakukan pencarian LMN .
Yusron mengatakan, LMN ditangkap saat sedang berjalan menuju penginapan di kota Makkah Arab Saudi.
Setelah diperiksa penyidik aparat Arab, diketahui LMN selain menjual promo haji tanpa tasreh melalui visa ziarah, ia juga menjual paket umrah tanpa tasreh.
Pegiat media sosial LMN itu diduga aktif menjual paket haji tanpa visa resmi dan paket umrah tanpa tasreh melalui media sosial Facebook yang sudah memiliki sekitar 5.000 pengikut.
Janji Berhaji Tanpa Antre dengan Biaya Rp100 Juta
Dalam promosinya, LMN menjanjikan jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta.
Bawa 50 Jemaah
Yusron mengatakan pada saat berada di kota Makkah Arab Saudi, LMN sudah membawa 50 orang yang diduga menjadi korban haji ilegal.
Usaha Travelnya Tidak Memiliki Izin Haji
LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
LMN Dikenakan Pasal Financial Fraud
Pegiat media sosial asal Indonesia berinisial LMN itu dikenakan pasal financial fraud oleh Kejaksaan Arab Saudi di Makkah.
Sekadar informasi, Pasal financial fraud atau penipuan keuangan mengacu pada tindakan yang melibatkan penggunaan penipuan atau penyalahgunaan informasi keuangan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sah.