Polemik Visa Bermasalah, Calon Jemaah Haji Ilegal Diminta Pulang ke Tanah Air

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah
Sumber :
  • MCH / Zaky Al Yamani

VIVA Nasional – Calon jemaah haji (CJH) yang nekat berangkat haji menggunakan visa non haji terancam sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi. Sanksi tersebut termasuk deportasi, denda 10.000 Riyal, dan cekal selama 10 tahun.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya CJH yang memaksakan diri berhaji dengan visa non haji, seperti visa ziarah dan visa umrah.

"Pada prinsipnya, kami mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji yang sesuai," ungkap Kahfi saat tiba di Bandara Jeddah, Sabtu 8 Juni 2024 dini hari.

Kahfi mengimbau CJH yang nekat menggunakan visa non haji untuk segera kembali ke Indonesia. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Dia menegaskan apabila memaksakan diri berhaji dengan visa non haji akan berakibat fatal, karena CJH akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi.

Ilustrasi paspor dan visa jemaah haji

Photo :
  • dok.ist

"Sebenarnya, CJH ini lebih menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji," jelas Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol terhadap CJH yang masuk ke Mekkah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan jemaah haji yang melebihi kapasitas, yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran ibadah haji.

"Tahun ini sudah sangat sulit masuk ke Mekkah. Kalau jemaah haji over kapasitas, itu akan mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan membahayakan jemaah lain," ujar Kahfi.

Proses Pemeriksaan Visa Jemaah Haji 2019

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

Upaya Penanganan dan Solusi

Kahfi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji ilegal di Mekah, Jeddah dan Madinah.

Dia juga menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal.

"Setelah haji kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membicarakan solusi," jelasnya.

Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

Kahfi kembali mengingatkan CJH ilegal untuk segera kembali ke Indonesia sebelum terlambat.

"Lebih baik pulang sekarang daripada nanti kena denda dan bisa dipenjara," imbuhnya

Hajj Expo 2024 Dibuka, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan kini hal yang paling utama bagaimana perlindungan terhadap jemaah yang terlantar di Mekah.

KJRI Jeddah Yusron Ambary

Photo :
  • dok. Kemenag
Tes CAT dan Wawancara Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024

"Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Mekah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekah," ujarnya.

Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya.

"Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di Tanah Air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour.

“Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

Photo :
  • Fuad Hasan/Maktour

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X.

“Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

Ilustrasi: Ribuan Jamaah Haji Lakukan Thawaf

Photo :
  • Bahauddin Raja Baso/MCH2019

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ucap Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” tegas Yusron.

Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.

Laporan Tim Media Center Haji 2024

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya