Romo Magnis Dukung KWI: Kami Tidak Dididik untuk Urus Tambang
- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVA – Guru Besar Filasafat yang juga Rohaniwan Franz Magnis-Suseno mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang, meskipun terbit aturan yang memungkinkan badan usaha ormas keagamaan mengajukan izin usaha tambang (IUP).
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut.
"Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," ujarnya
Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan bahwa Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap KWI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo di Kanwill Kemenag DKI.Jakarta, Rabu.
Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Suharyo mengatakan pelayanan yang diberikan KWI tidak termasuk terkait dengan usaha tambang
"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Presiden.