Cek Fakta: Linda Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Cek Fakta: Linda Ditetapkan Jadi Tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • TikTok/jensand***

Cirebon – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky di wilayah Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam, masih menimbulkan banyak tanda tanya besar.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Kasus ini mencuat usai kisah tewasnya Vina dan Eky diangkat ke layar lebar. Sejumlah saksi pun kembali dipanggil polisi untuk mendalami kasus ini. Hasilnya, satu orang DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jabar di Bandung, pada 21 Mei 2024 lalu.

Setelah ditangkapnya Pegi, polisi kemudian memeriksa Linda pada Senin malam, 27 Mei 2024. Perempuan tersebut merupakan teman Vina yang mengaku kerap dirasuki arwah Vina.

Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Berbarengan dengan itu, sebuah unggahan video di TikTok menarasikan, Linda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Dalam video terlihat seorang perempuan memakai baju oranye khas tahanan. Perempuan berbaju tahanan itu disebut sebagai Linda. Dinarasikan, dia ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

“Momen penangkapan linda temen nya vina pembunuhan Cirebon. LINDA SAHABAT VINA DITANGKAP POLISI. INILAH SOSOK LINDA SAHABAT VINA,” demikian narasi unggahan, dikutip Sabtu 8 Juni 2024 malam.

Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran VIVA, tidak ada pernyataan polisi yang menyebut Linda, sahabat Vina ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok yang terakhir kali ditetapkan tersangka dalam kasus ini ialah Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut dia adalah DPO yang telah diburu selama delapan tahun.

Linda, wanita yang disebut sahabat Vina (tengah)

Photo :
  • tvOne/Azizi Erfan

Pegi Setiawan yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei 2024 lalu.

Setelah ditangkapnya Pegi, Polda Jabar yang sebelumnya merilis ada tiga nama DPO yakni Andi, Dani dan Pegi, menganulir atau menghapus dua nama DPO lainnya (Andi dan Dani).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, sementara total pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky hanya berjumlah 9 orang, bukan 11.

Delapan pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap dan dihukum yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal (sudah bebas).

"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Photo :
  • Ist

Mengutip laporan Antara, video TikTok tersebut juga merupakan gabungan dua kasus yang tidak berhubungan dengan Vina Cirebon, yakni kasus wanita asal Jakarta yang menjadi kurir 10.027 butir ekstasi dari Malaysia, serta kasus perempuan Aceh yang mencuri emas demi berlibur dan membeli ponsel untuk pacarnya.

Gedung Bareskrim Polri

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penet

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024