Otto Hasibuan Siap Beri Bantuan Hukum untuk Sudirman Terpidana Kasus Vina
- Istimewa
Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Otto mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.
"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.
Namun, sambung Otto, bantuan hukum bakal diberikan Peradi jika sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar dia.
Oleh karena itu, Otto akan lebih dulu mencari keberadaan Sudirman dan berbicara secara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.
"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," ucap Otto.
Adapun Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, tewas dibunuh anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.
Vina dan Eky mulanya dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun, pihak keluarga curiga setelah melihat luka di tubuh kedua korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan pasangan kekasih itu merupakan korban pembunuhan.
Bahkan, sebelum dibunuh, Vina lebih dulu diperkosa secara bergantian oleh para anggota geng motor.