KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita puluhan kendaraan hingga jam mewah.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita diketahui telah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita terkait dugaan TPPU. Aset tersebut berupa rumah, apartemen, dan bidang tanah, dengan kurang-lebih aset tersebut senilai Rp 70 miliar.

Diketahui, Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait TPPU mantan Bupati Kukar itu. KPK menyita 500 lebih dokumen beserta 91 unit motor dan mobil mewah.

KPK Minta Pejabat Baru Dilantik Segera Setor LHKPN

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Ali mengatakan sejumlah kendaraan mewah yang disita seperti Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, 5 bidang tanah ribuan meter juga turut disita. "Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor," ujarnya.

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita, dengan total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita. "Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak ada 30 jam tangan mewah," ujar Ali.

Ali mengatakan semua aset itu disita untuk mengoptimalkan pengusutan perkara tersebut. Barang bukti itu juga masih dititipkan di sejumlah pihak.

"Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya