WNI Terjerat Pelaku Haji Non Prosedural, KJRI Tak Punya Wewenang Menindak
- dok. Kemenag
VIVA Nasional – Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi tidak memiliki wewenang untuk menindak jemaah haji Indonesia yang masih menunaikan ibadah melalui jalur non prosedural. Seperti pergi ke Tanah Suci saat musim haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh.
Meski bertugas melindungi dan mendampingi jemaah bahkan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah, namun untuk penindakan merupakan hak pihak pemerintah Arab Saudi.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan, pihaknya hanya bisa mendampingi jemaah yang tersandung kasus haji non prosedural. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"KJRI memang tidak punya wewenang untuk menindak, terlebih di negara orang seperti ini. Intinya, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat," ungkap Yusron, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Akibat adanya penerapan larangan haji bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji, kondisi di jalan juga masih belum ramai. Ini tidak terlepas dari kegiatan penyekatan atau check poin Jelang Armuzna sangat ketat.
"Kondisi terakhir di Makkah, apalagi saya weekend kemarin hari Sabtu itu suasana jalanan masih sangat sepi,” jelas Yusron.
“Beberapa teman-teman mukimin juga selalu report via sosial media. Pemeriksaan di sekitar masjidil Haram juga terus dilakukan petugas keamanan," ujarnya.
Yusron juga mengapresiasi ide tersebut karena berdampak pada mobilitas kendaraan di Masjidil Haram.
"Ini sangat efektif. Saya yakin ini harus dilakukan pemerintah Arab Saudi agar tidak banyak jemaah non prosedural masuk. Pastinya akan sangat mengganggu pelaksanaan ibadah haji, terutama di masyair," ucap Yusron.
Sebelumnya sempat mencuat informasi mengenai seorang jemaah yang juga sekaligus merupakan penggiat media sosial diamankan pihak aparat polisi Arab Saudi karena mempromosikan layanan jemaah berhaji tanpa visa haji.
Laporan Tim Media Center Haji 2024