Pegiat Media Sosial Jadi Tersangka Visa Haji Ilegal, Segini Harga yang Dibanderol

Ilustrasi paspor dan visa jemaah haji
Sumber :
  • dok.ist

VIVA Nasional – Kabar tentang ditahannya salah seorang pegiat media sosial oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal telah menjadi sorotan di Tanah Air.

Kolaborasi tvOne dengan Bersathu, Pantau Ibadah Haji dan Umrah Indonesia Lebih Baik

Oknum yang bersangkutan tersebut diketahui telah menjual paket haji tanpa izin menggunakan visa ziarah dengan jemaahnya di Makkah.

Pihak KJRI Jeddah pun telah melansir keberadaan dan inisial dari sosok pelaku penjual visa haji ilegal tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

5 Rekomendasi Pansus Haji DPR RI: Revisi UU hingga Pilih Menag yang Kompeten

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pelaku perempuan berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KJRI Jeddah Yusron Ambary

Photo :
  • dok. Kemenag
Bolos Rapat Lagi, DPR: Menag Yaqut Tak Patuh UU

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," ungkap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat 7 Juni 2024.

"Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," lanjutnya.

Yusron meluruskan informasi soal selebgram yang dia infokan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.

"Bukan selebgram tapi dia pegiat media sosial. Dia menjual melalui akun Facebooknya, sudah punya pengikut 5 ribu," ujar Yusron.

(Foto Ilustrasi) Jemaah Haji Kloter Makassar Tiba di Jeddah

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," jelasnya.

LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.

"Bayar Rp100 juta," tutur Yusron.

Proses Pemeriksaan Visa Jemaah Haji 2019

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. LMD datang ke Arab Saudi menggunakan visa amil musimin atau pekerja musiman.

"Mereka berdua punya visa temporary working permit bisa berada di Saudi selama musim haji," tegas Yusron.

Yusron menekankan pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.

Laporan Tim Media Center Haji 2024

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis

Dianggap Kemenag Sibuk, MUI Usul ke Presiden Terpilih Prabowo agar Bentuk Kementerian Khusus Haji

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengusulkan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto untuk membentuk Kementerian khusus Haji lantaran Kemenag sibuk

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024