Pegiat Media Sosial Jadi Tersangka Visa Haji Ilegal, Segini Harga yang Dibanderol

Ilustrasi paspor dan visa jemaah haji
Sumber :
  • dok.ist

VIVA Nasional – Kabar tentang ditahannya salah seorang pegiat media sosial oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal telah menjadi sorotan di Tanah Air.

Strategi Bank Muamalat Bidik Potensi Besar Segmen Tabungan Haji Anak

Oknum yang bersangkutan tersebut diketahui telah menjual paket haji tanpa izin menggunakan visa ziarah dengan jemaahnya di Makkah.

Pihak KJRI Jeddah pun telah melansir keberadaan dan inisial dari sosok pelaku penjual visa haji ilegal tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pelaku perempuan berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KJRI Jeddah Yusron Ambary

Photo :
  • dok. Kemenag
Hajj Expo 2024 Dibuka, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," ungkap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat 7 Juni 2024.

"Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," lanjutnya.

Yusron meluruskan informasi soal selebgram yang dia infokan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.

"Bukan selebgram tapi dia pegiat media sosial. Dia menjual melalui akun Facebooknya, sudah punya pengikut 5 ribu," ujar Yusron.

(Foto Ilustrasi) Jemaah Haji Kloter Makassar Tiba di Jeddah

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," jelasnya.

LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.

"Bayar Rp100 juta," tutur Yusron.

Proses Pemeriksaan Visa Jemaah Haji 2019

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. LMD datang ke Arab Saudi menggunakan visa amil musimin atau pekerja musiman.

"Mereka berdua punya visa temporary working permit bisa berada di Saudi selama musim haji," tegas Yusron.

Yusron menekankan pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.

Laporan Tim Media Center Haji 2024

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya