Selain Tapera, Ini Daftar Potongan Gaji yang Dibebankan ke Karyawan Swasta
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Gaji atau upah karyawan swasta di Indonesia pada dasarnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa potongan gaji wajib yang perlu dibayarkan oleh karyawan.
Potongan-potongan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, semua pekerja dan karyawan dengan gaji minimal setara UMR diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini menandakan bertambahnya daftar potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Selain Tapera, berikut adalah beberapa jenis potongan gaji wajib yang umum terjadi pada karyawan swasta di Indonesia:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk karyawan swasta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Total iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta adalah 5% dari gaji. Rinciannya, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada program yang diikuti. Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Karyawan yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh. Besaran PPh yang dipotong dari gaji karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif, dengan tarif yang semakin tinggi untuk penghasilan yang semakin besar.
4. Potongan Lain
Selain potongan-potongan wajib di atas, dalam beberapa kasus gaji karyawan juga dapat dipotong untuk hal-hal lain, seperti iuran pensiun swasta, iuran organisasi profesi, angsuran pinjaman karyawan, denda atau ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh karyawan.