Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan Susanto ditangkap bersama 2 rekannya yang berinisial SN dan KH.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Adapun polisi menangkap Susanto dan kedua rekannya di Perumahan Livia Garden, Kota Batam, pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," ujar Tigor kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama. Ada beberapa jenis barang haram itu yang sudah pernah dicicipinya.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

"Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," kata dia.

Susanto juga disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ia membeli sabu hanya untuk penggunaan pribadinya.

"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," jelasnya.

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya