Usai Serahkan Mobil Hasil TPPU di Kementan, Anak SYL Ungkap Hal Ini

Putra sulung SYL, Kemal Redindo di gedung merah putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Putra sulung Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo buka suara usai dirinya menyerahkan mobil hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Kementan RI. Ia menyebut bahwa penyerahan itu memang sifatnya wajib karena akan memberikan sebuah kejelasan.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Saya mewakili keluarga untuk menyerahkan barang itu, sehingga hari ini kita menghadapi para penyidik ini, cukup singkat ya," ujar Kemal Redindo kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jumat 7 Juni 2024.

Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Kemal menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas soal mobil Toyota Vellfire tersebut. "Iya itukan memang mobil keluarga, saya nggak tau itu mobilnya siapa," ungkap dia.

Ia menegaskan bahwa mobil yang diserahkan pada hari ini itu bukanlah mobil dinas SYL maupun keluarganya. Kemal menyebut mobil tersebut hanya disewakan oleh keluarga SYL.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Bukan mobil dinas, mobil keluarga yang disewa," kata Kemal.

Mobil yang diserahkan oleh Anak SYL itu tiba di gedung merah putih sekira pukul 14.51 WIB. Mobil tersebut berwarna putih dengan memakai nomor polisi B1105SQH. 

Sebelumnya, Anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 7 Juni 2024 siang. Lantas apa alasan kedatangan anak mantan Menteri Pertanian RI tersebut.

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa Kemal Redindo datang ke lembaga antirasuah karena hendak mengembalikan mobil yang sudah disita KPK terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayahnya.

"Tapi yang pasti, ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil," ujar Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 7 Juni.

Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Koedoeboen mengatakan bahwa mobil tersebut. yakni Toyota Vellfire. "Dulu pernah digunakan pada saat SYL di Makassar, yang disewa itu, yang sudah beredar di persidangan," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sikap Kemal ini sebagai bentuk tidak ingin mempersulit KPK untuk mengusut kasus TPPU SYL. Maka itu, keluarga SYL memang berniat untuk mengembalikan aset yang diduga hasil TPPU.

"Bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka," ucap Koedoeboen.

Koedoeboen mengatakan bahwa mobil yang dikembalikan ini bukan dipakai sehari-hari Kemal ataupun SYL. Tetapi, mobil ini disewakan di Makassar.

"Bukan, digunakan Pak SYL Pada saat biasa dinas di Makassar lalu. Yang disewa-sewa itu loh," ungkapnya.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024