Buntut WNI ke Mekkah Dideportasi karena Pakai Visa Non-Haji, DPR Sebut Situasi Dilematis
- vivanews/Andry
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah untuk menertibkan penggunaan visa yang tidak sesuai untuk ibadah haji mengingat sekarang visa yang diterbitkan Arab Saudi cukup panjang masa berlakunya.
"Memang ini agak dilematis: di satu sisi Saudi Arabia menerbitkan visa dengan masa berlaku yang cukup panjang, bahkan hingga setahun. Maka kita tidak mungkin menyalahkan pihak Saudi. Mari kita membuat kebijakan di sini," kata Marwan dalam keterangannya diterima awak media, Jumat, 7 Juni 2024.
Marwan juga mengaku prihatin terkait masih adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. Dia menyarankan agar selama pelaksanaan ibadah haji, visa selain visa haji seperti visa ziarah dan visa lainnya ditahan sementara.
"Karena patut dicurigai ribuan orang pakai visa ziarah tapi masuk ke Makkah, mau ngapain. Pada saat sekarang ini, mari kita imbau jemaah kita itu supaya segera pulang, karena tidak pada tempatnya waktu ini mereka ada di sana," kata Marwan.
Di sisi lain, lanjut Marwan, Komisi VIII DPR RI memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah.Â
Pertama, kata dia, membekukan travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah. Kedua, menindak tegas travel yang tidak memiliki izin dengan menyeretnya ke ranah pidana.
"Ini sudah mempermalukan wajah kita di dunia, khususnya perhajian, tetapi juga membahayakan jemaah kita. Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya deportasi, artinya sepuluh tahun ke depan tidak memungkinkan untuk masuk ke Mekkah. Ini kan merugikan semua," ujarnya.
Marwan juga menyoroti modus penipuan yang dilakukan beberapa travel yang merayu calon jemaah dengan visa foroda, tapi kenyataannya visa ziarah.
"Ini semua kami kira pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya kan digital, rayuannya ada di Instagram, ada di Facebook dan lain itu kan nyata bisa kita baca. Pemerintah mestinya mengejar itu semua," ujarnya.
Dengan situasi tersebut, pemerintah diharap bisa mengambil langkah tegas untuk melindungi jemaah dan menjaga nama baik Indonesia di mata dunia, khususnya urusan haji.