Kejagung Blak-blakan Alasan Belum Sita Barang Bukti Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menyita barang bukti dalam kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hujum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penyitaan. Hal itu lantaran penyidik masih mendalami terkait korupsi dalam kasus yang berlangsung selama periode 2010-2021 tersebut.

“Oh begini emas Antam itu kan baru kita mulai proses penyidikannya kurang lebih 1 minggu. Tentu proses penyitaan tidak serta merta kita lakukan,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Harga Emas Hari Ini 27 Desember 2024: Global Mendatar, Antam Naik Segini

Sebab, lanjut dia, dari enam tersangka yang merupakan mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, penyidik masih mendalami peran atas tindak pidana yang paling besar dilakukan. Maka dari itu, terkait dengan opsi penyitaan bakal dilakukan usai proses penyidikan mendalam oleh penyidik rampung.

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA
Julius Ibrani: Vonis dan Denda Budi Said Harus Berat

“Tentu kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab siapa yang mendapatkan, tentu kita lihat. Prosesnya ada di teman-teman penyidik yang tahu prosesnya, kita belum dapat informasi terkait penyitaan dari proses emas Antam,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2021.

“Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024. 

Keenamnya adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2011; HN General Manager UBPP LM Antam periode 2011-2013; DM General Manager UBPP LM Antam periode 2013-2017; AH General Manager UBPP LM Antam periode 2017-2019; MAA General Manager UBPP LM Antam periode 2019-2021; dan HD General Manager UBPP LM Antam periode 2021-2022.

Adapun keterlibatan mereka dalam kasus itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan peleburan dan permurnian serta percetakan logam mulia secara ilegal. Bukan cuma itu, mereka meletakkan logo LM Antam pada logam mulia swasta tanpa sesuai prosedur. Padahal, para tersangka tahu kalau pelekatan merek LM Antam tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya