NU Gerak Cepat Bentuk PT untuk Skema Pengelolaan Tambang

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

"Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Selain membentuk PT, Gus Yahya menyebut bendahara umumnya, Gudfan Arif, juga telah ditunjuk menjadi penanggung jawab.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Kemudian soal SDM yang kita punya, kita sudah bikin PT-nya, kita sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah Bendum dan juga pengusaha tambang, dia mungkin termasuk segelintir orang itu, mungkin ya," ujarnya.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan bisa mengelola tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Dalam beleid tersebut, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) termaktub di Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," sebagaimana dikutip dari Pasal 83A ayat I PP No. 25/2024, Jumat, 31 Mei 2024.

Lubang tambang dalam batu bara milik PT Tahiti Coal di Desa Sikalang Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Beleid yang sama juga menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas, guna memberikan kesempatan yang sama dan memenuhi aspek keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Dengan diberikannya WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu, pemerintah berharap bahwa upaya itu bisa mendorong aspek pemberdayaan para ormas keagamaan.

Sementara WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan, merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan, tanpa persetujuan Menteri terkait.

Dalam Pasal 83A ayat (4) juga ditegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," dikutip dari isi Pasal 83A ayat (5).

Selain itu, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya