Dewas Curhat Pimpinan KPK Kerap Mengulur Waktu Jika Diperiksa Etik, Alex Marwata Merespons

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadukan sikap pimpinan KPK saat ini yang kerap mengukur waktu jika tengah terlibat dugaan pelanggaran etik ke DPR RI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun merespons curhatan dewas tersebut.

Eks Komisioner KPK Datangi Dewas, Bahas Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Alex menjelaskan bahwa pernyataan Dewas KPK ke DPR RI itu tidaklah benar. Sebab, pimpinan KPK bukan bermaksud untuk melawan Dewas saat terlibat dugaan etik.

"Saya kira melawan dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan dewas tidak benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.

Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • KPK

Alex menjelaskan bahwa pimpinan KPK hanya nengikuti aturan yang ada jika pimpinan KPK harus mengadukan Dewas kepada lembaga-lembaga lainnya.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

"Pimpinan menggunakan hak untuk membela diri sesuai koridor yang diatur dalam peraturan per-UU-an," kata Alex.

Alex pun mengaku tidak pernah melawan Dewas ketika ada laporan dugaan pelanggaran etik di Dewas. 

"Saya gak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun sebelum diklarifikasi dewas sudah menyampaikan atau woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik," katanya 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap sikap dari Pimpinan KPK saat terlibat dalam pelanggaran etik. Pimpinan KPK, kata dia, kerap melakukan perlawanan. 

Hal itu disampaikan Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari Pimpinan KPK, apabila Pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak di ruang rapat.

Kata dia, Pimpinan KPK kerap mengulur-ulur waktu saat mendapatkan panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeretnya.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya, sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan, termasuk persidangannya juga," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Tumpak juga menyinggung Pimpinan KPK Nurul Ghufron yang dinilai ikut melakukan perlawanan. Nurul Ghufron yang tengah menjalani pemeriksaan etik justru melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

"Ya itu salah seorang Pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat, justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan TUN dan juidicial review ke MA," ucap dia.

Tumpak menilai, pelaporan terhadap Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kewenangan itu merupakan hal baru selama dia memimpin Dewas KPK.

"Ini satu hal yang baru ya, Pimpinan KPK melaporkan Dewas, melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," pungkas Tumpak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya