ICW Minta Pansel Capim KPK Segera Lapor LHKPN Guna Jadi Syarat Pertama

Pansel Calon Pimpinan KPK 2024-2029
Sumber :
  • Humas Kemensetneg

Jakarta – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak para pansel calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna menjadi syarat utama. Ia menyebut hal itu akan menjadikan syarat pertama dalam melakukan proses seleksi.

Harta Kekayaan Abdul Qohar yang Viral Gegara Jam Tangan Senilai Rp1 Miliar, Ternyata Cuma...

"ICW mendorong Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk meletakkan syarat kepatuhan LHKPN sebagai indikator pertama dalam melakukan proses seleksi," ujar Kurnia kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana
Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Kurnia menjelaskan upaya tersebut dilakukan karena jika nantinya akan ada sosok yang mendaftar, maka sederhananya harus menyertakan LHKPN terlebih dia merupakan pejabat negara.

"Bila ditemukan ada yang tidak patuh, maka Panitia Seleksi harus menggugurkan kandidat tersebut. Hal ini penting sebagai komitmen Panitia Seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon Komisioner dan Dewan Pengawas mendatang," kata Kurnia.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Kurnia dalam hal ini mendesak agar pansel capim KPK untuk menyetorkan LHKPN terbarunya. Sebab, jika tidak segera melapor akan berdampak kepada para calon pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

"Oleh sebab itu, jika pendaftar tidak patuh (baik terlambat atau tidak melapor) LHKPN, maka sudah barang tentu integritas calon tersebut bisa dipandang bermasalah. Lagipun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang diwajibkan patuh melaporkan LHKPN," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua pansel calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) KPK.

Selain itu, Pratikno juga menyebut Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.

"Pak presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau kepala BPKB. Kemudian wakil ketuanya adalah profesor doktor Arief Satria Rektor IPB dan sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Pratikno menambahkan, bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Jadi itu memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat gitu," ujarnya.

Pansel Calon Pimpinan KPK 2024-2029

Photo :
  • Humas Kemensetneg

Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK:

-Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)

-Wakil ketua Arief Satria (Rektor IPB dan ketua Ormas)

Anggota:

-Ivan Yustiavandana

-Nawal Nely

-Ahmad Erani Yustika 

-Ambeg Paramarta

-Elwi Danil

-Rezki Sri Wibowo 

-Taufik Rachman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya