Warga Jakarta Dikenakan Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat wali kota yang diadakan sebulan lalu, di mana salah satu topik yang dibahas adalah jumlah korban demam berdarah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur akhirnya menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.
"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Pada bulan Mei lalu, tercatat ada 2.290 kasus demam berdarah yang menyerang masyarakat di Jakarta Timur. Penyakit demam berdarah memang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk ini berkembang biak di tempat-tempat yang tergenang air, di mana mereka bertelur kemudian menjadi jentik nyamuk yang berkembang, setelah itu menjadi nyamuk dewasa.Â
Demam berdarah menjadi penyakit yang sangat berbahaya dan memiliki berbagai tingkat keparahan, mulai dari demam tinggi, komplikasi bahkan kematian.
Satpol PP Jakarta Timur kemudian mengambil berbagai langkah untuk membantu mengurangi kasus demam berdarah, salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai bentuk penindakan.
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," kata Budhy.
Sementara itu, terkait dengan denda, mereka hanya mengusulkan sanksi denda jika Pemprov DKI menerapkan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," ujarnya.
Semua lapisan masyarakat termasuk warga Jakarta memiliki kewajiban untuk menekan angka demam berdarah. Metode pemberantasannya dilakukan dengan menghilangkan jentik-jentik nyamuk yang dapat berkembang menjadi nyamuk dewasa dalam waktu satu minggu.
Sementara itu, terkait dengan denda Rp50 juta, Budhy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat dari perda (peraturan daerah). Namun, sanksi denda tidak langsung dikenakan atau disertai dengan kurungan.
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," ungkapannya..
Dalam penerapan denda sebesar Rp50 juta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menegaskan komitmen mereka untuk melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli dalam menentukan apakah jentik nyamuk yang ditemukan merupakan penyebab demam berdarah atau tidak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit yang serius ini di wilayah Jakarta Timur.
Memutus mata rantai demam berdarah dianggap sebagai langkah utama dalam upaya mereka. Hal ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pemberantasan sarang nyamuk, PNS yang akan memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta monitoring dan penanganan kasus yang terdeteksi. Kendati demikian, jika upaya-upaya ini tidak cukup efektif dalam mengurangi angka kasus demam berdarah, Satpol PP Jakarta Timur akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 juta sebagai langkah terakhir mereka.
Pemberian denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat Jakarta Timur untuk lebih memperhatikan kebersihan lingkungan mereka dan meminimalkan risiko penyebaran demam berdarah.