BP Tegaskan Iuran Pekerja Tak Dipotong Operasional, Begini Cara Cek Saldo Tapera

Konferensi pers Tapera di kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu
Sumber :
  • Antara

VIVA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan tidak pernah sedikitpun menggunakan uang peserta untuk kebutuhan operasional. Hal tersebut menjawab polemik iuran Tapera untuk para pekerja.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

"Tidak ada sedikitpun hak peserta yang digunakan untuk operasional BP Tapera hingga saat ini," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya dikutip Kamis, 6 Juni 2024. 

Menurut Heru, BP Tapera hanya mengelola uang dari dua sumber dana, yakni dari APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum. 

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Sementara untuk iuran peserta Tapera tetap menjadi hak peserta, dan saldo iuran peserta Tapera bisa dicek di website https://sitara.tapera.go.id

Pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan mengenai polemik Iuran Tepera untuk para pekerja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Heru mengatakan BP Tapera mencatat telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun, sejak beroperasi hingga 2024. 

Untuk teknis pengembalian dana kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung ke rekening peserta.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN).

“Iuran Tapera bisa investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah. Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain,” kata Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera Jakarta, Rabu.

Namun demikian, Astera menegaskan belum ada peserta baru yang dipotong dana untuk simpanan Tapera, lantaran belum adanya peraturan pelaksanaan Instruksi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle," ujarnya.

Astera mengatakan perbaikan dan pengawasan BP Tapera dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) akan semakin ketat lantaran nantinya dana yang terkumpul, tidaklah sedikit. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera.

"Dengan manajemen yang baru tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik, dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau dari komite, kemudian juga mereka juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun BPK," ujarnya. 

Kebijakan Tapera ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, artinya paling lambat pada tahun 2027.

Presiden RI Prabowo Subianto di KTT APEC 2024

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

Lawatan Presiden Prabowo Subianto ke beberapa negara untuk agenda pertemuan internasional telah berhasil menunjukkan kewibawaannya sebagai Presiden Indonesia dimata dunia

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024