BP Tegaskan Iuran Pekerja Tak Dipotong Operasional, Begini Cara Cek Saldo Tapera
- Antara
VIVA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan tidak pernah sedikitpun menggunakan uang peserta untuk kebutuhan operasional. Hal tersebut menjawab polemik iuran Tapera untuk para pekerja.
"Tidak ada sedikitpun hak peserta yang digunakan untuk operasional BP Tapera hingga saat ini," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Heru, BP Tapera hanya mengelola uang dari dua sumber dana, yakni dari APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Sementara untuk iuran peserta Tapera tetap menjadi hak peserta, dan saldo iuran peserta Tapera bisa dicek di website https://sitara.tapera.go.id.
Heru mengatakan BP Tapera mencatat telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun, sejak beroperasi hingga 2024.
Untuk teknis pengembalian dana kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung ke rekening peserta.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN).
“Iuran Tapera bisa investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah. Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain,” kata Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera Jakarta, Rabu.
Namun demikian, Astera menegaskan belum ada peserta baru yang dipotong dana untuk simpanan Tapera, lantaran belum adanya peraturan pelaksanaan Instruksi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle," ujarnya.
Astera mengatakan perbaikan dan pengawasan BP Tapera dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) akan semakin ketat lantaran nantinya dana yang terkumpul, tidaklah sedikit. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera.
"Dengan manajemen yang baru tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik, dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau dari komite, kemudian juga mereka juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun BPK," ujarnya.
Kebijakan Tapera ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, artinya paling lambat pada tahun 2027.