Setelah Padam Belasan Jam, Akhirnya Listrik di Sumbagsel Kembali Normal

Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

Palembang – PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu mengatakan bahwa listrik di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) sudah kembali normal 100 persen pada Kamis 6 Juni 2024.

Wujudkan Swasembada Energi, PLN IP Resmi Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di RI

"Kita bersyukur sudah sejak pukul 01:16 WIB dinihari listrik sudah kembali normal 100 persen usai terjadi blackout gangguan transmisi SUTT 275 kV Lubuklinggau - Lahat sejak hari Selasa 4 Juni 2024," kata Manajer Komunikasi dan TJSL Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu Iwan Arissetyadhi dikutip  ANTARA, Kamis 6 Juni 2024.

sebagian wilayah di Kota Padang, Sumbar, mengalami pemadam total

Photo :
2.699 Pasangan di Palembang Bercerai Sepanjang 2024

Meskipun transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV Lubuklinggau - Lahat sudah pulih dan listrik sudah kembali normal, pihaknya masih belum mengetaui penyebab rusaknya SUTT tersebut, hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

"Ya untuk penyelidikan kami masih belum ya apakah ada ulah dari tangan tak bertanggung jawab dan yang lainnya kami masih fokus menormalkan listrik nya," katanya.

Makan Bergizi Gratis di Sumatera Selatan Baru Diterapkan Seluruh Daerah Awal Februari 2025

Diberitakan sebelumnya sejumlah Provinsi di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) mengalami pemadaman total hingga belasan jam sejak Selasa 4 Juni 2024.

Manajer Komunikasi dan TJSL Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu Iwan Arissetyadhi mengatakan, padamnya listrik di sejumlah Sumbagsel dipicu pada masalah di transmisi SUTT 275 kV Linggau-Lahat.

Permasalahan SUTT itu mengakibatkan listrik di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) seperti Lampung, Bangka Belitung, Jambi dan Bengkulu berdampak pada pemadaman total.

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, M. Sutomo.

Anak Korban Perceraian di Palembang Bakal Terima Uang Rp500 Ribu per Bulan

Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anak korban perceraian.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025