DPR Buka Peluang Revisi UU KPK: Sudah Lima Tahun, Banyak yang Komplain Juga
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka peluang untuk merevisi Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Revisi itu mungkin saja dilakukan karena banyak perdebatan.
Hal itu diungkap Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Bambang Pacul.
Bambang Pacul menyebut pihaknya akan terbuka menerima masukan dari Dewas KPK terkait revisi UU tersebut. Termasuk jika Dewas KPK menyampaikan masukan soal pencopotan pimpinan KPK.
"Di tentara Pak, kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup. Tapi, keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," ujar politikus PDIP tersebut.
Sementara, dalam rapat tersebut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan sejumlah keluhan kepada Komisi III DPR RI. Salah satunya mengenai sulitnya akses data KPK selama dua tahun terakhir.
Dia mengatakan demikian karena akses data itu berada pimpinan KPK.
"Dalam dua tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh, karena ada ketentuan di pimpinan KPK," kata Tumpak.
Tumpak menyebut, pihaknya baru bisa mendapatkan data-data dan dokumen KPK jika disetujui pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Padahal, kata dia, dulu pihaknya dapat dengan bebas mendapatkan data-data yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi “Tolong kami minta, sekjen tolong kami minta” dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," jelas Tumpak.