Tanggapan Anak SYL soal Tudingan Dibayari Terapi Stem Cell dari Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Putri Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Indira Chunda Thita membantah bahwa dirinya pernah meminta untuk dibayari terapi stem cell oleh mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Bambang Pamuji.
Hal itu dikatakan Indira Thita ketika menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Bermula saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan hubungan Indira Thita dengan Bambang selaku mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian RI. Namun, Indira Thita mengaku tidak kenal dengan Bambang.
“Ini ada permintaan dari Saudara untuk pembayaran terapi stem cell?," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 5 Juni 2024.
“Saya tidak pernah,” jawab Indira Thita.
“Pernah enggak Saudara stem cell? Ini Rp200 juta loh, ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji 200 juta stem cell untuk Saudara?,” tanya hakim lagi.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” sahut Indira Thita.
Dalam persidangan sebelumnya, Bambang sempat menjelaskan bahwa ada permintaan pembayaran untuk terapi stem cell oleh Indira Thita sebesar Rp200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, saudara tahu?," tanya jaksa.
"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.
Dia mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
"Bu Thita juga untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?," cecar jaksa.
"Kalau saya tidak salah dari Pak Panji," jawab Bambang.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.