Cucu SYL Suka Tukar Uang Dolar, Ternyata Punya Usaha Tambang

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Cucu Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah atau akrab dengan sapaan Bibi, ternyata memiliki usaha tambang sebagaimana terungkap melalui orang tua Bibi, Indira Chunda Thita, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Thita menjelaskan hal itu ketika dia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Terdakwa dalam kasus itu, antara lain SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Bermula ketika hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan pengetahuan Thita mengapa anaknya kerap melakukan penukaran valuta asing atau valas.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tahu, tidak, itu uang dari mana? Saudara tahu kan?" tanya hakim.

"Tahu," jawab Saksi. 

"Karena Saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar nukar uang dolar terus?" tanya hakim lagi. 

"Karena Bibah (Nur Habibah, asisten pribadi Thita) yang bilang 'Saya habis menukarkan uang buat Bibi, Bu'," jawab Saksi.

Lantas hakim menanyakan soal apa pekerjaan Bibi di luar Kementan RI. Tetapi Thita mengatakan bahwa anaknya itu memiliki usaha bersama dengan temannya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Meski begitu, hakim merasa tak puas dengan jawaban Thita. Hakim kembali mencecar soal penghasilan Bibi.

"Usaha apa?" cecar Hakim. 

"Usaha ada kumpul di pertambangan," jawab Saksi. 

"Saudara tahu itu?" tanya Hakim Ida lagi. 

"Saya hanya dengar dari anak saya," sahut Thita. 

Hakim juga kembali bertanya ke Thita. Thita ditanyakan soal Bibi yang tercatat sebagai pekerja honorer di Kementan RI.

"Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," papar Thita. 

"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya Hakim melanjutkan. 

"Saya tidak tahu," timpal Saksi. 

Hakim heran mengapa Bibi masih mau bekerja honorer di Kementan padahal sudah memiliki usaha tambang.

"Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" cecar Hakim lagi. 

Tragedi Muara Kate, Wapres MADN Desak Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

Lagi-lagi, Thita mengaku tidak tahu sudah berapa lama anaknya menekuni bidang tersebut. 

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama mantan  sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan direktur alat dan mesin pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024