Anak SYL Menangis Sesenggukan di Ruang Sidang, Hakim: Tak Perlu Nangis, Ini Sudah Terbuka Semua
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Putri Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Indira Chunda Thita menangis sesenggukan ketika memberikan keterangan untuk ayahnya dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ia pun dapat teguran dari majelis hakim dan memintanya untuk tidak menangis.
Saat itu, hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal stem cell Rp200 juta. Thita pun mengatakan bahwa atas keterangan itu ia merasa dirugikan dan tercemar namanya karena tak pernah meminta hal itu.
"Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell ya tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama saudara tecemar," ujar hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024.
"Iya Yang Mulia," jawab Thita.
Setelah itu, hakim pun bertanya kepada Thita soal ada niatan atau tidak untuk melaporkan keterangan saksi yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Thita. Hakim juga meminta kepada Thita untuk tidak menangis karena semua sudah terjadi.
"Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara nggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah saudara punya niat nggak melapor orang-orang ini ? Supaya jelas semua, ya kan," kata hakim.
"Ndak perlu saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu," ujar hakim saat mendengar suara Thita sesengukan.
Kehadiran Thita hari ini, kata hakim, karena namanya kerap disebut dalam keterangan saksi sebelumnya. Thita pun membantah terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan soal pembelian tas mewah yang dibayari Kementan RI.
"Sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah saudara dimintai untuk membayar kebutuhan saudara," kata hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Thita.
"Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita coba," timpal hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Thita.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.