Tolak Iuran Tapera, Buruh Tangerang: Upah Kecil dan Beban Pekerja

Aksi unjuk rasa buruh Tangerang di kantor bupati tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Aliansi pekerja atau buruh di wilayah Tangerang, menolak adanya kebijakan aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Koordinator Buruh Tangerang, Joe mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu belum tepat diterapkan, dan hanya dilakukan demi kepentingan pemerintah.

"Kami jelas menolak program Tapera, karena ini dinilai program ini belum saatnya diterapkan di Indonesia. Dimana hal tersebut belum jelas pemanfaatannya, hanya saja ini tujuannya kepentingan negara saja," katanya saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Bupati Tangerang, Rabu, 5 Juni 2024.

Kantor Tapera

Photo :
  • ANTARA
Presiden: Bukan Atas Nama Prabowo, Atas Nama Orangtua mu, Kepolisian Berpihaklah pada Rakyat

Lanjut dia, kebijakan itu akan membebani seluruh sektor, terutama pekerja lantaran belum memiliki kejelasan yang pasti. "Ini sangat membebani kami (pekerja) karena kenaikan pajak saja sudah membuat pekerja terbebani, ditambah lagi potongan untuk Tapera, sementara kenaikan upah saat ini sangat kecil,” ujarnya.

“Jadi ini bukan menguntungkan buru, apa lagi upah sekarang naik hanya sebesar 1,64 persen dan malah akan dipotong Tapera sebesar 2,5 persen. Kan ini malah bertimbal jauh justru merugikan," katanya.

Dukung Buruh, Wamenaker Immanuel Kecam Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Sementara itu, Sekretaris Jendral APINDO Kabupaten Tangerang, Juanda Usman mengatakan, pihaknya turut menolak aturan itu lantaran membebankan pelaku usaha dan pekerja.

"Kami menolak dengan kebijakan itu, karena sangat membebankan. Saat ini saja, perusahaan sudah menanggung soal adanya iuran jamsostek, pensiun dan ditambah lagi kebijakan soal iuran Tapera. Perusahaan ada kebijakan dengan program keringanan uang muka untuk pembelian rumah kepada karyawan, dan itu tidak wajib, saya rasa ini sudah membantu," ujarnya.

Dok. Istimewa

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, karena belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Terdapat ba

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024