Anak SYL Siap Dikonfrontir, Bantah Minta Uang ke Kementan

Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Putri mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yakni Indira Chunda Thita membantah bahwa dirinya minta uang ke pegawai Kementerian Pertanian atau Kementan RI, yang disebutkan untuk kepentingan pribadinya.

Petani Terus Tanam Walau Hujan Belum Merata

Hal itu disampaikan Thita, saat menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Kami butuh ketegasan saudara saksi saja supaya menjadi jelas. Saudara saksi yakin bahwa saudara saksi tidak pernah, kecuali yang saudara akui itu, tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pihak yang tadi telah menyebutkan nama saudara itu?," tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024.

Respons BI soal Rupiah Logam Dianggap Tak Berlaku di Pulau Ini

"Tidak pernah," jawab Thita.

Thita pun mengaku tak takut jika nantinya harus dikonfrontir dengan saksi lainnya dalam persidangan, khususnya soal permintaan uang tersebut.

Main Game Bisa Dapat Uang

"Saudara berani kalau mereka dihadirkan untuk konfrontir?" tanya Koedoeboen.

"Siap," kata Thita.

Adapun salah satu saksi yang menyatakan ada permintaan uang dari Thita yakni Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

Kala itu disebutkan bila ada permintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa.

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya